Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
“Kami juga menyediakan kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah, ini bukti pemerintah tidak lepas tangan, karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” katanya.
Komitmen Bupati Sitaro pada bulan September 2021 akan mengadakan MoU terkait Perlindungan Non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait