PSU ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno 162/PP.09.3-BA/7172/Kota/XII/2020 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari PPK Ranowulu dan Surat Keputusan KPU 399/PY.02-Kpt/7172/Kota/XII/2020 tentang penetapan pelaksanaan PSU.
Diketahui, pelaksanaan PSU di TPS 01 Dua Sudara disebabkan terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar Kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub. Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait