Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022).(Foto: Humas)

Kejadian bermula pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di dalam kamar tidur korban di Kelurahan Pobundayan.

DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri, kepala dan leher korban hingga korban mengalami memar dibagian tubuh tersebut.

Tersangka diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara,” ucap Kasi Humas diamini Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network