TOMOHON, iNews.id - Kota Tomohon mendapatkan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp100,35 miliar. Dana pinjaman itu diperlukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Terima kasih kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero atas fasilitas pinjaman dana PEN daerah yang diberikan kepada Kota Tomohon," ujar Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Selasa (24/8/2021).
Pinjaman ini, sebut wali kota akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sumber daya air, air bersih, dan infrastruktur pariwisata.
"Besar harapan kami agar tujuan dari pinjaman PEN ini dapat tercapai, memberikan manfaat bagi pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terciptanya lapangan pekerjaan, serta terbangunnya sarana dan prasarana sesuai kebutuhan daerah di Kota Tomohon," katanya.
Dalam rilis yang dibagikan protokol pimpinan, PT SMI menyetujui usulan pinjaman dana PEN Pemerintah Kota Tomohon senilai Rp100,35 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah itu.
Penandatanganan perjanjian pinjaman dana PEN daerah dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J Gani dan Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk secara sirkuler melalui media daring pada Senin (23/7).
Usulan pinjaman dana PEN ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah akibat APBD Kota Tomohon yang harus di realokasi akibat penanganan pandemi Covid-19.
Realokasi APBD dilakukan agar dapat terus mendukung pembangunan sektor prioritas Pemkot Tomohon, seperti pembangunan terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, pariwisata, serta Sumber Daya Air (SDA) di Kota Tomohon.
Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melakukan evaluasi bersama, serta mempertimbangkan beberapa faktor risiko atas proposal permohonan yang diajukan Pemkot Tomohon.
Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemkot oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sylvi J Gani mengatakan, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini merupakan salah satu bentuk langkah responsif dan dukungan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan atas dampak pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di daerah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait