Tersangka penikaman saat diamankan personel Polsek Dimembe di-back up Tim Resmob Polda Sulut.(Foto: Humas)

MINAHASA UTARA, iNews.id – Tersangka kasus penikaman berinisial AR (28), warga Tomohon ditangkap Polsek Dimembe di-back up Tim Resmob Polda Sulut. AR sempat lari ke Tomohon dan tertangkap di Manado, Sabtu (21/08/2021).

“Tim gabungan mendapat info bahwa tersangka setelah menikam korban langsung melarikan diri ke Tomohon untuk bertemu temannya, lalu menuju Manado menggunakan mobil,” ujar Kapolsek Dimembe, Iptu Fadhly.

Tersangka AR (28), warga Tomohon diketahui melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perum CBA Gold Mapanget, Kecamatan Talawaan,  Kabupaten Minahasa Utara.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network