Puluhan liter cap tikus yang dikemas dalam kemasan botol maupun plastik yang diamankan polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Puluhan liter barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikua disita Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Miras yang ditemukan di Kelurahan Girian Weru
tersebut tidak memiliki izin edar.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung AKP Herman Katiandago, miras jenis cap tikus ini diamankan saat tim melaksanakan razia pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

“Ada puluhan liter cap tikus yang dikemas dalam kemasan botol maupun plastik yang diamankan dari dua warga di Kelurahan Girian Weru,” ujar Herman.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network