Puluhan WNA dilarang masuk Indonesia karena dokumen tidak sesuai (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Sepanjang Oktober 2021, 57 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Puluhan WNA tersebut ditolak karena dokumen perjalanan yang mereka miliki tidak sesuai.

"Mereka rata-rata dari Bangladesh, Srilanka, dan Pakistan. Karena tidak sesuai dengan apa peruntukan tujuannya di sini. Jadi tujuan enggak jelas kita tolak," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Rabu (13/10/2021).

Adapun WNA yang ditolak masuk diantaranya adalah 12 WNA asal Srilanka yang datang secara berkelompok. Mereka mengaku akan bekerja sebagai awak kapal di Batam, namun dokumen yang mereka miliki tidak sesuai.

"Yang jelas mereka tidak menggunakan dokumen sebagai pekerja anak buah kapal. Karena pengakuannya, mereka mau kerja sebagai ABK kapal di Batam," kata Romi.

Ke-12 orang itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB)-Cengkareng (CGK) pada 5 Oktober 2021.

Sementara, menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, menjelaskan gelagat mereka sejak pertama tiba sangat mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata visa yang mereka miliki tidak sesuai dengan tujuan mereka.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network