Pemkab dinilai berhasil dalam memberi jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak di daerah itu.
Anak mulai dari usia 0 hingga remaja, diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan yang baik, normal dan sehat.
Kaum ibu yang memiliki anak usia balita 0 hingga 2 tahun, kata bupati, diwajibkan menyusui anaknya dengan air susu ibu (ASI), sebagai suatu kewajiban mulia seorang ibu.
Juga menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya gagal pertumbuhan (stunting).
"Kita memprioritaskan kesetaraan gender dalam upaya mendorong peran penting perempuan dalam memajukan daerah ini hingga berhasil meraih penghargaan tersebut," ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait