Selain menyasar pada pengendara langsung, juga mengajak penjual kendaraan ini untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut. Cara ini agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.
“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.
Sosialisasi akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.
“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait