MANADO, iNews.id – Seorang remaja inisial DK (17) merampas handphone (HP) milik anak berusia 12 tahun penyandang disabilitas. Hal itu dia lakukan di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur, Singkil Kota Manado, Minggu (5/2/2023) sore.
“Saat itu pelaku diduga mendorong korban selanjutnya merampas handphone milik korban yang dalam kondisi tidak bisa bicara. Usai mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung kabur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2/2023).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan ejadian tersebut langsung dilaporkan warga ke SPKT Polresta Manado untuk ditindaklanjuti.
”Pemuda inisial DK ini ditangkap pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita di Kombos Timur,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait