Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal.(Foto: Humas)

BOLTIM, iNews.id - Razia minuman keras (miras) ilegal atau yang tidak memiliki izin penjualan digelar Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (20/12/2021). Hasilnya ratusan botol miras disita.

"Razia dilakukan terhadap para penjual miras ilegal di Desa Kotabunan Selatan dan Desa Buyat Selatan," kata Kasi Humas Polres Boltim Iptu Dekmar Lerah, Selasa (21/12/2021).

Di Kotabunan Selatan ada satu tempat yang dirazia, sedangkan di Buyat Selatan tiga tempat. Dari empat tempat tersebut, total miras ilegal yang disita sebanyak 122 botol cap tikus ukuran 600 ml.

Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diproses lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network