Pemusnahan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud, yang aman dan kondusif khususnya jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan jenis miras dan knalpot racing dilaksanakan merupakan bentuk transparansi kepada publik hasil pelaksanaan tugas Polres Kepulauan Talaud dan jajaran,” ucap Kapolres.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait