Situasi yang nyaman tersebut kini terusik dengan hadirnya izin tambang yang dimiliki oleh PT TMS. Luas izin tersebut 42.000 hektare atau lebih dari separuh Pulau Sangihe yang akan dikelola selama 33 tahun.
"Kami akan terus berjuang agar izin tambang yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang diberikan kepada PT TMS segera dicabut atau dibatalkan," kata Pontolondo.
Aksi berlangsung dengan damai di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe dan aspirasinya diterima Sekda Melanchton Wolff bersama forum koordinasi pimpinan daerah. Sedangkan di gedung DPRD peserta aksi diterima oleh sejumlah anggota DPRD.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait