Polisi saat merazia warung dan menemukan miras cap tikus tanpa izin edar di Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. (foto : Humas Polda Sulut)

Dia mengimbau kepada seluruh warga agar tidak mengoonsumsi minuman beralkohol, apalagi secara berlebihan.

"Dampak konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti dampak kesehatan, penganiayaan maupun kecelakaan lalu lintas," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network