Petugas mendapati sekitar 162,5 liter miras cap tikus. Barang bukti diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Humas)

MINAHASA, iNews.id – Satresnarkoba Polres Minahasa menggelar razia  terhadap penampung dan pengedar minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya petugas mendapati sekitar 162,5 liter miras cap tikus, Kamis (16/12/2021) siang.

Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, razia tersebut dilakukan di Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Erween Tanos.

“Petugas menemukan satu lokasi penampungan miras jenis cap tikus tanpa izin, milik SK, warga Manembo, Langowan Selatan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, lanjut Iptu Johan Rantung,  barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Razia miras terus kami gencarkan, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ucap Iptu Johan Rantung.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network