MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah warung dan kios di area permukiman warga. Dalam operasi penindakan ini, sebanyak 54 liter miras cap tikus diamankan.
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan, razia ini merupakan upaya preventif guna mencegah setiap potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas serta lakalantas. Khususnya di masa menjelang Pilkada Serentak 2020.
"Sasaran operasi ini yaitu minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Tujuannya untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujar Kapolres, Kamis (19/11/2020).
Hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020), total ada 54 liter cap tikus disita. Rinciannya terdiri atas Polsek Tareran 1 botol ukuran 1.500 ml, Polsek Amurang 6 botol ukuran 600 ml, Polsek Modoinding 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Ranoyapo 3 botol ukuran 600 ml, Polsek Tenga 9 botol ukuran 600 ml dan Polsek Sinonsayang 40 liter.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait