Ilustrasi penganiayaan. (foto: Ist)

MANADO, iNews.id – JA alias Jerry (37) ditangkap anggota Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel). Pria asal Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat ini diamankan lantaran terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga setempat.

Identitas korban diketahui bernama Stif Wokas (39) warga satu kampung dengan tersangka. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum sesuai laporan polisi nomor LP/362/XI/2020/Sulut-Res Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network