Mendengar pernyataan kekasihnya, CW tersinggung dan emosi. Dia merasa tidak ada masalah dan tak pernah membuat kesalahan.
"Tak terima diputus cintanya pelaku mencabut sebilah pisau besi putih. Dia menikam bagian jari kelingking tangan sebelah kanan korban hingga nyaris putus," ujar Aruan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tekah diamankan di Mapolsek Wenang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," kata Aruan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait