Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat ekspose kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto : iNews/Arther L)

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.

"Jika Manado aman dan nyaman, masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," katanya.

Menurutnya saat ini pelaku AT sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network