Seorang remaja pria inisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado diiamankan di kawasan Marina Plaza Kota Manado. (Foto: Humas)

“Sekitar seminggu setelah beraksi, terduga pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada orang lain, di wilayah Kota Manado. Sedangkan barang bukti gitar listrik disimpan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah juga berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado untuk mencari barang bukti.

“Hasil pengembangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang dijual di beberapa lokasi berbeda. Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diproses lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network