Hamim Pou menyambut baik didirikannya Rumah Restorative Justice, menurutnya merupakan terobosan yang luar biasa. Ia pun berharap lewat terobosan dan inovasi keadilan restoratif bisa mengurangi perkara dan masalah hukum di Kabupaten Bone Bolango.
"Tentu lewat upaya-upaya kita untuk merawat nilai-nilai lokal, musyawarah, gotong royong, mendengarkan pendapat tokoh-tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat yang dimediasi oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dengan melibatkan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat umum lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait