Barang bukti tabung gas LPG hasil kejahatan yang diamankan bersama kedua pelaku.(Foto: Humas)

Berdasarkan laporan warga tersebut, Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat AKP Batara Indra Aditya gerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terungkap, pelaku telah melakukan pencurian di 17 TKP masing-masing di Kelurahan Molinow 5 TKP, Mogolaing 6 TKP, Desa Bakan 4 TKP, Tanoyan Selatan 1 TKP serta Mogogolaing 1 TKP,” ujar Kapolres

Dari penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 23 buah tabung gas LPG 3Kg, 7 buah HP, beras 1/4 karung, sepaker aktif 1 buah, serta uang sebanyak Rp.160.000.

"Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network