Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan residivis spesialis pencurian barang elektronik.(Foto: Humas)

“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sembilan buah handphone berbagai merek, satu  buah gergaji mesin, satu buah mesin penggiling kelapa, empat buah tabung elpijiukuran  3 kg, serta satu bilah pisau pemotong buah enau,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network