Tim Resmob Polres Tomohon menangkap seorang laki-laki inisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.idResidivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, Selasa (31/1/2023) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. 

"MW ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2/2023).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas segera menyelidi hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network