Dari tangan para penadah, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak enam buah handphone.
Saat ini terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga pelaku ND adalah residivis kasus pencurian handphone dan alat-alat elektronik di wilayah Manado dan Minahasa Utara, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada tahun 2016 dan 2018,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait