Pelaku pencurian sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Bitung ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian. (Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

MINUT, iNews.id – Seorang pria inisial AA (37) ditangkap Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut). Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Utar (Sulut)

“Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Jumat (6/1/2023).

Dari pengakuannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas kabupaten kota. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm dan masker, pelaku lalu mengambil barang-barang berharga pada kendaraan yang terparkir di jalan raya yang sepi,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku mencuri di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55).

“Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network