Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat yang resah atas praktek judi togel tersebut. Info segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, uang tunai Rp195.000, sebuah bolpoin, sebuah kartu ATM, 1 buah handphone, sebuah tas hitam, juga sebilah pisau badik yang disimpan di dalam tas. Pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait