Pelaku pengedar trihexyphenidyl digiring ke Kantor Polresta Manado dan diproses sesuai hukum yang belaku. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap pria berinisial IK (32) warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. IK kedapatan memiliki ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin yang siap diedarkan.

“IK diamankan pada hari Jumat (3/3/2023) di kawasan Marina Plaza Manado. Dari tangan IK, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (5/3/2023).

Menurut pengakuan IK, barang bukti obat keras tersebut akan diedarkan ke anak-anak muda seputar Kota Manado yang membutuhkannya.

“Sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl tersebut disita petugas dari tangan pelaku yang tersimpan dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang. IK mengaku itu akan ia jual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network