SEMARANG, iNews.id - Pria berinisial TAN (24) warga Bringin, Kabupaten Semarang ditangkap Satreskrim Polres Semarang. Dia diduga menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial VD (22) ke media sosial.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati hubungan asmaranya diputus secara sepihak.
"Pelaku dan korban menjalan asmara sekitar dua tahun. Hubungan terjalin sejak 2017 dan pada akhir 2019, korban minta putus atau mengakhiri hubungan asmara itu," kata Yovan Fatika, Senin (11/4/2022).
Pelaku tidak terima hubungan cintanya diputus. TAN merasa tidak dihargai korban atas apa yang sudah dilakukan selama bersama.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait