Tim Resmob Polresta Manado bersama personel Polsek Sangkub menangkap SK (17), yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Teling Atas. (Foto: Humas Polda Sulut)

“Terduga pelaku yang baru bekerja kurang lebih 10 hari ingin berhenti bekerja sekaligus meminta gajinya, namun hal tersebut ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja. Diduga kesal dan sakit hati, terduga pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut,” ujar Kombes Jules Abraham Abast.

Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.

“Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil mengamankannya saat sedang istirahat makan siang. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network