MANADO, iNews.id – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban RD, warga Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala. Pelakunya JG (19), warga Cempaka Kelurahan Molas.
“Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku JG (19), warga Cempaka Kelurahan Molas yang berada di rumah kerabatnya di Cempaka, Minggu (23/4/2023) malam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS, Selasa (25/4/2023).
Dari tangan JG diamankan barang bukti berupa sebuah pisau badik.
Peristiwa tersebut terjadi karena selisih paham di lokasi pesta miras yang dihadiri oleh korban dan pelaku serta beberapa teman-temannya. Saat korban sedang pesta miras dengan teman- temannya, datang pelaku menanyakan korban orang mana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait