JAKARTA, iNews.id - Ramadan tahun ini salat tarawih hingga mudik diperbolehkan. Meski demikian protokol.kesehatan (prokes) diminta tetap jalan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lantas melupakan prokes,” kata dr Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung berbeda dari kebijakan sebelumnya. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait