Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro ungkap syarat untuk mudik dan salat tarawih. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Ramadan tahun ini salat tarawih hingga mudik diperbolehkan. Meski demikian protokol.kesehatan (prokes) diminta tetap jalan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lantas melupakan prokes,” kata dr Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung berbeda dari kebijakan sebelumnya. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network