Sementara itu pihak keluarga menjelaskan, korban mengalami cacat pada bagian kaki akibat terjatuh dari pohon, sejak puluhan tahun lalu.
Kapolsek Tamako menjelaskan, telah dilakukan pencarian di sekitar TKP dan tidak ditemukan barang yang dicurigai atau diduga ada hubungannya dengan kematian korban.
“Pihak keluarga menolak autopsi melalui surat pernyataan, dan mengikhlaskan kepergian korban karena penyakit yang sudah lama dideritanya,” katanya.
Usai olah TKP selesai sekitar pukul 18.10 Wita, jenazah korban lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait