MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kabupaten Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan ini disampaikan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 pemerintah pusat.
"Berdasarkan rilis dari gugus tugas penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, hari ini Kabupaten Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah,” kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap di Ratahan, Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu dengan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan.
"Kami sudah melakukan penyekatan sejak hari Minggu (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat," katanya.
Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
"Ada 250 tempat tidur yang disiapkan untuk rumah isolasi. Kami upayakan segera menyelesaikan rehabilitasinya," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait