Kapolresta Manado Kombes Elvianus Laoli menyampaikan keterangan pers penangkapan pelaku perampokan money changer, Sabtu (23/10/2021). (Foto: iNews/Arthur Loupatty)

Barang bukti yang diamankan yakni kaos berkerah warna hitam dan celana jeans warna biru dongker yang digunakan saat beraksi. Sepatu warna biru putih yang masih ada bercak darah menempel di bagian samping sepatu. 

Kemudian satu buah tas abu-abu, satu unit kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai Rp14,3 juta.

"Untuk barang bukti pelaku melakukan kekerasan terdapat satu buah martil atau palu," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 362 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network