Barang bukti yang diamankan yakni kaos berkerah warna hitam dan celana jeans warna biru dongker yang digunakan saat beraksi. Sepatu warna biru putih yang masih ada bercak darah menempel di bagian samping sepatu.
Kemudian satu buah tas abu-abu, satu unit kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai Rp14,3 juta.
"Untuk barang bukti pelaku melakukan kekerasan terdapat satu buah martil atau palu," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 362 KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait