BITUNG, iNews.id - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bitung bakal menggelar Operasi Patuh Samrat 2020. Dalam operasi yang digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 23 Juli - 5 Agustus 2020, masyarakat yang tidak memakai masker akan ditindak.
"Pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara bakal ditindak. Tindakannya berupa teguran agar disiplin mematuhi protap pencegahan Covid-19,” kata Kasat Lantas Polres Bitung Iptu Awaludin Puhi, Kamis (16/7/2020).
Awaludin juga mengatakan, Operasi Patuh Samrat kali ini berbeda dengan operasi tahun-tahun sebelumnya. Ini mengingat operasi digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Kita menyesuaikan dengan protap pencegahan Covid-19. Makanya operasi hanya 20 persen untuk penindakan. Sisanya hanya persuasif atau hanya teguran serta imbauan agar taat berlalu lintas,” kata Awaludin.
Karena lebih banyak ke tindakan persuasif, polisi hanya akan menindak pengendara yang nyata-nyata melanggar. Selain yang tidak memakai masker, polisi akan menegur pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.
Awaludin berharap masyarakat mulai mempersiapkan diri menjelang Operasi Patuh Samrat 2020. Lengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mengenakan alat keselamatan saat berkendara serta menggunakan masker.
“Mari patuhi aturan berlalu lintas dan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 agar semua selamat serta terlindungi,” katanya.
Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait