Para pelanggar diminta melepas knalpot nonstandar yang terpasang di kendaraannya. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.idSatlantas Polres Bitung menggelar razia kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot nonstandar. Para pengendara diminta melepas knalpot tersebut. 

"Beberapa pengendara terjaring dalam razia tersebut yang digelar Senin (9/1/2023). Sanksinya, para pelanggar diminta melepas knalpot nonstandar yang terpasang di kendaraannya, lalu diimbau mengganti dengan knalpot standar," kata Kanit Turjawali Ipda Nabila Azizah Adama yang memimpin razia di pos polisi Girian, Kota Bitung, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelanggar tersebut agar juga melengkapi kelengkapan keselamatan kendaraan serta tidak melakukan pelanggaran lagi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network