Satuan Lalu Lintas Polres Bitung saat menggelar KRYD. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bitung menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di ruas jalan RW Monginsidi, Sabtu (22/5/2021) malam. Satuan lalu lintas berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran.

Penertiban dilakukan terhadap pengguna jalan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, knalpot bising, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta pengemudi yang minum-minuman keras (miras).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung Awaludin Puhi, dengan memberikan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap humanis serta tegas namun terukur.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network