BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan. Sebanyak 83 pelanggar dijatuhkan sanksi tilang.
"Sebanyak 83 pelanggar tersebut terdiri atas knalpot non standar 13, SIM/STNK 16, tidak menggunakan helm 32, TNKB 10, dan lampu non standar 12 pelangga," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari, SIM 25 buah, STNK 36 buah, sepeda motor 21 unit, dan mobil 1 unit,.
AKP Awaludin Puhi menjelaskan KRYD pada Senin (19/9/2022) malam itu turut melibatkan personel Satreskrim, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Bitung, dilakukan dalam bentuk razia kendaraan bermotor di depan Mapolres setempat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait