MANADO, iNews.id - Dalam sehari, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran narkotika. Pelaku mengedarkan jenis sabu dan obat keras jenis trihexyphenidyl di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terjadi di Kelurahan Singkil II Lingkungan II Kecamatan Singkil sekira pukul 12.00 Wita. Seorang pria berinisial MNH (25) diamankan di dalam rumah tetangganya saat sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka MNH dan ditemukan 99 butir trihexyphenidyl dan 51 butir lainnya dari pembeli berinisial E," ujar Kasatres Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (4/8/2021)
Tersangka bersama barang bukti 150 butir trihexyphenidyl, uang transaksi Rp300.000 serta satu buah smart phone langsung digelandang ke Mako Satnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua terjadi di jalan Maruasey, Malalayang I Barat, Kecamatan Malalayang sekira pukul 18.58 Wita. Seorang sopir bus angkutan Manado-Palu berinisial JR alias Onal (38) ditangkap bersama satu paket narkotika jenis sabu.
"Onal ditangkap saat sedang berada di mobil busnya dan pada saat digeledah tim menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak pembungkus rokok. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait