Barang bukti transaksi obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang diungkap Satresnarkoba Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Ketiga, tim kemudian memburu ZA dan menangkapnya saat berada di rumah daerah Kecamatan Malalayang. ZA membenarkan obat terlarang yang diperoleh dari JP merupakan miliknya.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus," kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network