Warga Kota Bitung berinisial MM (49) diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. (Foto: Humas)
Cahya Sumirat

BITUNG, iNews.id – Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap MM (49), warga Kota Bitung. MM ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok, Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (23/12/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun Facebook miliknya.

“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun Facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” katanya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebuah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA TERKAIT