Tersangka berinisial AA (21), yang menyebarkan video mesum dengan pacarnya diamankan di Mapolresta Balikpapan, Kaltim, Selasa (15/12/2020). (Foto: iNews/Mukmin Azis)

"Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (korban), tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan," kata tersangka.

AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Dia nekat menyebarluaskan video mesum dirinya bersama sang pacar ke media sosial seperti Instagram dan Facebook.

"Saya sebarkan kemarin itu, enggak tau lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku merekam adegan  syur dirinya bersama sang pacar. Kemudian, rekaman video mesum yang disebarkan ke media sosial.

Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis, yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Untuk sementara, tersangka kami jerat dengan pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," kata Noval.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network