"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian tersebut dan mengakui salah," kata Kapendam
Untuk motif sendiri, menurut Kapendam masih didalami oleh yang berwenang dalam hal ini Pomdam XIII/Merdeka.
Lebih lanjut Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum bertiga tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat.
"Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol Inf P akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih didalami oleh Pomdam XIII/Merdeka," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait