Pelaku penganiayaan yang ditangkap Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado.(Foto: Istimewa) 

MANADO, iNews.id - Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Noldi Hinonaung (30) warga Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala. Kedua pelaku yakni, MP alias Arale (25) warga Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua dan DR alias Dani (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala. 

Kedua pengangguran ini diringkus di lokasi yang berbeda, Sabtu (31/7/2021).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita, dimana saat itu kedua pelaku sedang berada di bengkel di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, sedang memperbaiki sepeda motor. 

Sementara korban saat itu berada bersebelahan dengan bengkel tempat pelaku memperbaiki sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan saat itu korban menggeber-geber gas sepeda motornya. Merasa terganggu, pelaku DR alias Dani mendekati korban dan menegurnya.

"Namun teguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kemudian kedua pelaku kembali ke arah korban dan langsung menganiaya korban secara membabi buta," kata Kompol Taufiq Arifin, Minggu (1/8/2021).

Akibatnya,  korban yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network