Pria inisial WK (38) dan WK (14) ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi. Polisi mengamankan dua terduga pelaku, warga Kecamatan Maesa.

“Terduga pelaku ada dua orang yaitu masing-masing pria berinisial WK (38) dan WK (14). Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (24/6/2022).

Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku menduga bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya dan dua orang warga lainnya.

“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan hp yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Melihat hal tersebut, terduga WK (38) langsung bereaksi memukul korban disusul anaknya, WK (14) yang melakukan pengancaman

“Terduga pelaku WK (38) langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali dan mengena di bagian belakang, diikuti anaknya yang mengambil pedang samurai selanjutnya mengejar korban yang sudah melarikan diri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini kedua terduga pelaku ayah dan anak ini sudah diamankan di Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network