Sekretaris dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sangihe Abednejo Hapendatu. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, penetapan sekolah penggerak telah melalui berbagai seleksi terhadap kepala sekolah yang syarat-syaratnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekolah penggerak kata dia, memperoleh dana tambahan selain dana BOS yang diterima setiap tahun.

"Sekolah penggerak mendapat tambahan dana BOS kinerja selama empat tahun selain BOS reguler," kata dia

Dana BOS Kinerja tersebut untuk Taman Kanak-kanak (TK) sejumlah Rp60 juta, Sekolah Dasar Rp80 juta dan SMP Rp100 juta.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network