SINGAPURA, iNews.id - Akibat terjerat kasus narkoba di Singapura, pria Malaysia dieksekusi mati pada Rabu (27/4/2022). Dia dieksekusi setelah pengajuan grasi dengan alasan memiliki cacat intelektual ditolak.
Nagaenthran Dharmalingam (34) telah divonis mati selama lebih dari satu dekade. Dia terbukti menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura.
Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang narkotika terberat di dunia. Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan dia cacat intelektual.
Saudaranya, Navin Kumar (22) melalui telepon mengatakan eksekusi telah dilakukan. Jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia dan dimakamkan di Kota Ipoh.
Pengadilan Singapura pada Selasa (26/4//2022) telah menolak banding hukum yang diajukan oleh ibu Dharmalingam. Terdakwa pun dieksekusi dengan cara digantung.
Di akhir sidang hari Selasa, Dharmalingam dan keluarganya bertemu melalui celah di layar kaca untuk saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis. Teriakan Dharmalingam memanggil mamanya bisa terdengar di sekitar ruang sidang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait