Kepala Imigrasi Tahuna Novly T.N. Momongan (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers, dan tersangka JT (pakai topi). (Foto: Antara)

"Empat orang WNA tersebut dijemput oleh tersangka JT dan dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama tiga Minggu," kata Novly.

Atas tindakan tersebut maka terhadap JT dilakukan penyidikan dan diduga memenuhi unsur pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

"Saat ini dokumen tersangka JT sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network