Keenam pelaku judi sabung ayam yang ditangkap anggota Polres Bitung. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap enam pelaku judi sabung ayam di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka sempat coba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun akhirnya dapat diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas keenam warga ini masing-masing berinisial OD (48), A (61), SW (48), AM (40), SS (42) dan TR (17). Mereka seluruhnya warga Bitung yang diamankan Kamis (20/10/2022) pukul 10.30 WITA.

“Mereka ditangkap saat sedang judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di jalan masuk KEK Bitung, Kompleks Tugu Jepang,” ujarnya, Kamis (20/10/2022) malam.

Menurutnya, pengungkapan kasus judi sabung ayam ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

“Begitu menerima informasi warga, polisi segera ke TKP dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas sempat coba melarikan diri karena namun berhasil diamankan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network